Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Anggaran Kerja PT Persero Batam

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Rabu, 15 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasie Penkum Kejati Kepri

Kasie Penkum Kejati Kepri

Kepri – Seorang tersangka inisial A ( GM Pemasaran PT Persero Batam ) ditetapkan oleh tim penyidik Aspidsus Kejati Kepri dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Anggaran Kerja Perusahaan pada PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT. Persero Batam) dalam Pembayaran Pajak Kendaraan dan Alat Berat PT. Persero Batam dari Tahun 2012 s/d 2021.

Tersangka A dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : Print-249/L.10/Fd.1/2022 tanggal 15 Juni 2022.

Kasus posisi singkat dalam kegiatan penyidikan disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis, SH, M.Si, menjelaskan PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero Batam) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1973 tanggal 4 Desember 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Pulau Batam dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1973 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2005 tentang Daerah Industri Pulau Batam.

“Berdasarkan rekapitulasi pemungutan pajak daerah kendaraan dan alat berat yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kepulauan Riau (2012 s/d 2017) atau Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (2017 s/d 2021) bahwa dari tahun 2012 s/d 2021 terhadap PT. Persero Batam terdapat selisih pembayaran antara Bukti Pengeluaran Kas PT. Persero Batam dengan yang dibayarkan dan diterima oleh BP2RD Prov. Kepri UPTD PPD Batam Center (berdasarkan tarif yang berlaku) sebesar Rp.846.257.861,”

“Dimana nilai kalkulasi berdasarkan data dari akuntansi PT. Persero Batam sebesar Rp.903.201.725,- (sembilan ratus tiga juta dua ratus satu ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) dan pembayaran alat berat yang sesuai dengan tarif pajak yang berlaku dan telah diterima oleh BP2RD Prov. Kepri UPTD PPD Batam Center dengan rincian nilai kalkulasi sebesar Rp.57.403.864,- (lima puluh tujuh juta empat ratus tiga ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah).,” terangnya.

Bahwa terhadap hal tersebut, Divisi SPI (Satuan Pengawasan Internal) PT. Persero Batam telah melakukan Audit Forensik terkait dokumen pengajuan Permintaan Pembayaran mengenai Pajak Kendaraan Alat Berat pada Tahun 2021 dan berdasarkan hasil wawancara kepada pejabat BP2RD Prov. Kepri UPTD PPD Batam Center maka ditemukan dokumen yang diajukan yaitu dokumen palsu sebagai berikut :

Bukti Tanda Terima Pajak yang dipalsukan, Pencantuman Nama Penerima yang salah dalam dokumen Tanda terima dan tidak melampirkan NIP (Nomor Induk Pegawai) sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Adanya pemalsuan Stempel atau Cap BP2RD Provinsi Kepri UPTD PPD Batam Center

“Bahwa dalam periode tahun 2012 s/d 2021 perusahaan PT. Persero Batam telah melakukan pembayaran premi asuransi aktiva berupa bangunan, kendaraan dan alat berat sebesar Rp.7.121.321.325,- (tujuh milyar seratus dua puluh satu juta tiga ratus dua puluh satu ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah),”

“Dan terdapat ketidakwajaran pembayaran premi asuransi kendaraan dan alat berat tahun 2012 s.d 2021 yakni antara lain terdapat kendaraan dan alat berat yang sudah rusak namun tetap diasuransikan serta penetapan nilai ekonomis kendaraan atau alat berat yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh perusahaan PT. Persero Batam, kemudian perlakuan terhadap biaya akuisisi tidak jelas peruntukannya,” tutupnya.

Berita Terkait

Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkoba, Total 1,5 Kg Diamankan
Pemasok Masih DPO, Polisi Ringkus Delapan Pengedar Jaringan Sabu
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Nelayan di Bintan, Korban Tewas Ditikam 17 Kali
Polsek Bintan Utara Ringkus Pelaku Perkosaan, Berawal dari Perkenalan di TikTok
Kasus Mayat di Perumahan Eks Antam, Dua Pelaku Berhasil Diciduk Polisi
Polsek Nongsa Bekuk Dua Pelaku Pengeroyokan Brutal di Homestay dan TPU Nongsa
Polsek Bintan Timur Amankan Pemuda Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Batam, Dua Pelaku Ditahan

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 19:54 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkoba, Total 1,5 Kg Diamankan

Senin, 17 November 2025 - 16:00 WIB

Pemasok Masih DPO, Polisi Ringkus Delapan Pengedar Jaringan Sabu

Kamis, 13 November 2025 - 14:10 WIB

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Nelayan di Bintan, Korban Tewas Ditikam 17 Kali

Rabu, 12 November 2025 - 18:41 WIB

Polsek Bintan Utara Ringkus Pelaku Perkosaan, Berawal dari Perkenalan di TikTok

Minggu, 9 November 2025 - 22:34 WIB

Kasus Mayat di Perumahan Eks Antam, Dua Pelaku Berhasil Diciduk Polisi

Berita Terbaru