HARIAN MEMO KEPRI, BINTAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akan kembali membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) di Kijang, Kabupaten Bintan senilai Rp13,168 miliar melalui APBD 2015. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Feri Tas, SH, Mhum, MSi mengatakan pihaknya akan mengatur strategi pengusutan kembali kasus tersebut yang sempat dilaporkan masyarakat lebih dari satu tahun itu. “Saya baru tahu kalau sebelumnya ada proses penyelidikan dugaan kasus gedung LAM di Bintan yang ditangani tim penyidik Kejati Kepri sebelumnya. Jadi kita akan coba telusuri kembali, sejauh mana proses penyelidikan yang telah dilakukan atas pembangunan Gedung LAM di Bintan tersebut,” ucap Feri,, Kamis, (17/2017). Pria berdarah Minang dan bergelar Datuk Toembidjo (Biji Yang Baru Tumbuh) ini mengatakan selain kasus pembangunan gedung LAM, pihaknya juga akan membuka kembali sejumlah kasus lain di Kepri yang diduga telah merugikan keuangan negara. Sebelumnya, dugaan kasus korupsi ini sebelumnya dilaporkan Ketua LSM National Corruption Watch (NCW) Kepri, Mulkansyah, ke Kejati Kepri. Pihak penyidik Kejati Kepri telah memeriksa sejumlah pihak terkait termasuk para pejabat di Pemkab Bintan di masa itu. Dugaan kasus ini berkaitan dengan permasalahan status lahan pembangunan Gedung LAM yang terletak di Jalan Trikora Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur tersebut. Pasalnya, pembangunan gedung super megah di atas lahan milik PT Aneka Tambang (Antam) Kijang tersebut, ternyata tak bisa dihibahkan kepada pihak pemerintah. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER/MBU/2014 tanggal 10 September 2014, menegaskan bahwa PT Antam di bawah naungan BUMN tidak bisa menghibahkan lahan-lahan kepada Pemkab Bintan, melainkan harus dikelola dengan sistem pinjam pakai. Dengan keluarnya Peraturan Menteri BUMN tersebut, Pemkab Bintan diketahui melayangkan surat dengan Nomor 590/AGR/09 yang berisikan permohonan dukungan serta rekomendasi panganggaran dana untuk memberikan kompensasi dalam bentuk uang kepada kepada pihak PT Antam sebagai alternatif agar proyek pembangunan Gedung LAM Bintan di atas lahan PT Antam itu bisa dilanjutkan pengerjaannya. Pemkab beralasan pembangunan Gedung LAM yang diusulkan kepada DPRD Bintan itu tidak akan terlaksana tanpa adanya persetujuan dari wakil rakyat. Untuk memuluskan proyek itu diduga sejumlah anggota Komisi II DPRD Bintan menerima fee Rp1,5 miliar dari pembangunan gedung tersebut. “Ada dugaan sejumlah oknum anggota dewan Bintan mendapatkam fee untuk menggelontorkan dana pembangunan Gedung LAM Rp13 miliar lebih itu,” ungkap Mulkansyah. Sementara beberapa anggota DPRD Bintan lainnya sempat meminta agar pembangunan Gedung LAM itu dihentikan, karena berkaitan soal lahan dengan luas sekitar setengah hektare, yang hingga saat itu belum ada kejelasannya.(Sumber : HaluanKepri.com)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT