HARIANMEMOKEPRI.COM – Pelarian seorang pria berinisial M (29), diduga terlibat kasus persetubuhan anak, berhasil dihentikan polisi setelah diamankan di atas KMP Bahtera Nusantara 01 bersandar di Pelabuhan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas.

M diamankan setelah Unit Reskrim Polsek Bintan Timur melakukan serangkaian penyelidikan menyusul laporan polisi diterima pada 22 September 2026.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Yofi Akbar, mewakili Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas wilayah.

“Perkara itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan,” terang Iptu Yofi, Rabu (30/9/2026).

Untuk melindungi korban masih di bawah umur, polisi tidak mengungkap identitas maupun informasi lain yang dapat mengarah pada identitas korban.

“Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan perbuatan tersebut disebut telah berlangsung sejak korban masih berusia anak-anak dan berlanjut hingga 2026. Penyidik juga menemukan dugaan tindakan persetubuhan yang dilakukan secara berulang,” ujarnya.

Upaya pengungkapan berlanjut pada Jumat, 25 September 2026. Saat itu, penyidik memperoleh informasi bahwa M diduga telah meninggalkan Kabupaten Bintan melalui Pelabuhan Roro Tanjung Uban.

Polsek Bintan Timur kemudian berkoordinasi dengan Pos Polisi Pelabuhan ASDP Tanjung Uban untuk melacak keberadaan terduga pelaku.

“Dari daftar penumpang KMP Bahtera Nusantara 01 tujuan Kepulauan Anambas, polisi menemukan nama yang diduga merupakan M,” ucap Kanit Reskrim Iptu Yofi Akbar.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama jajaran kepolisian di Kepulauan Anambas, termasuk Polsek Palmatak dan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.

Iptu Yofi Akbar menjelaskan saat kapal tiba dan bersandar di Pelabuhan Palmatak sekitar pukul 18.00 WIB, personel Polsek Palmatak langsung melakukan pencarian.

“Petugas akhirnya menemukan M di dalam kapal dan mengamankannya untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Palmatak,” ungkapnya.

Sehari kemudian, Sabtu, 26 September 2026, M bersama personel kepolisian tiba di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam.

Terduga pelaku kemudian diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Bintan Timur untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan dan rangkaian penyidikan dilakukan, polisi menggelar perkara. Hasilnya, M ditetapkan sebagai tersangka.

Terancam 12 Tahun Penjara

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan menegaskan, kepolisian akan terus memberikan perlindungan terhadap anak dan menangani laporan terkait kekerasan maupun tindak pidana terhadap anak sesuai dengan ketentuan hukum.

Sementara itu, Iptu Yofi Akbar menyebut proses penyidikan masih berjalan. Penyidik saat ini melanjutkan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahapan hukum berikutnya.

Polsek Bintan Timur turut mengajak masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak dan lingkungan sekitar.

“Warga juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur.