HARIANMEMOKEPRI.COM — Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menggeledah kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban bahkan mencegah peredaran barang terlarang dalam Lapas.
Penggeledahan ini dilakukan pihak Keamanan Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang dengan menyasar setiap blok hunian dan setiap sudut kamar hunian tidak luput dari pemeriksaan oleh pihak Keamanan Lapas.
Menurut keterangan Kepala Keamanan Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang Syahrinaldi mengungkapkan, hal ini rutin dilakukan untuk memastikan keamanan ketertiban dalam Lapas.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada barang-barang terlarang yang beredar di dalam lapas, seperti narkoba, senjata tajam, dan alat komunikasi ilegal,” jelas Syahrinaldi,Selasa (2/7/2024)
Syahrinaldi menegaskan bahwa Lapas Narkotika Tanjungpinang berkomitmen untuk menciptakan lingkungan lapas yang aman dan kondusif bagi seluruh WBP. Ia juga mengimbau para WBP untuk tidak menyimpan atau menggunakan barang-barang terlarang di dalam lapas.
“Kami harap WBP dapat memahami dan mendukung upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lapas. Lapas Narkotika Tanjungpinang berkomitmen untuk memberikan pembinaan yang terbaik bagi WBP,agar mereka dapat kembali menjadi warga negara yang baik dan produktif,” tuturnya.
Hasil penggeledahan kali ini, petugas menemukan beberapa barang terlarang, seperti korek api gas, pisau cutter dan Panci. Barang-barang tersebut kemudian disita dan akan dimusnahkan oleh pihak lapas.
Penggeledahan kamar hunian WBP ini merupakan salah satu langkah Lapas Narkotika Tanjungpinang dalam mewujudkan lapas yang bebas dari narkoba dan gangguan keamanan. Diharapkan dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di dalam lapas, seperti keributan atau peredaran narkoba.
Tinggalkan Balasan