HARIANMEMOKEPRI.COM – Dua orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu diamankan oleh Babinsa Sungai Pasir Koramil 01/Balai Kodim 0317/TBK, Rabu (30/10/2024).

Kedua pelaku berinisial J (40) dan T ditangkap di area Tower Telkomsel, Bukit Tembak, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, pada pukul 03:00 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket narkotika jenis sabu siap edar, uang tunai, serta dua unit handphone merek Redmi dan Oppo.

Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, plastik bening, satu buah kaca pyrex, satu unit sepeda motor Scoopy dengan nomor polisi BP 2296 YX, satu kotak tisu Magic Power, satu unit kamera digital merek Sony, satu buah tang, dan satu unit powerbank.

Dandim 0317/TBK, Letkol Inf Ida Bagus Putu Mudita, melalui Pasi Intel Lettu Inf Kamdi, menyebutkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas di lokasi tersebut.

“Setelah memastikan kecurigaan, masyarakat langsung menghubungi Babinsa setempat, Kopda Darwinsyah Hasibuan. Kemudian, pelaku dibawa ke Pos Babinsa Meral Kota dan ke Makodim 0317/TBK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Pasi Intel Lettu Inf Kamdi.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu yang dibungkus plastik putih bening dengan berat 1,88 gram.

Pada kesempatan itu, Lettu Inf Kamdi menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Karimun dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkoba dan menjaga keamanan lingkungan,” ungkapnya.

Diketahui saat ini, para pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Karimun guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.