HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja yang diduga berasal dari jaringan Aceh-Batam.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial KM alias A alias C beserta barang bukti ganja seberat lebih dari 426 gram netto.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan adanya paket mencurigakan dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express menuju Kota Batam.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Ditresnarkoba Polda Kepri berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan melakukan metode control delivery terhadap paket yang dikirim ke wilayah Batu Aji.
“Pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka di Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam,” ujar Nona Pricillia, Jumat (5/6/2026).
Tersangka diamankan saat mengambil paket dari teras rumah dan membawanya masuk ke dalam rumah.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis ganja dipesannya dari Banda Aceh melalui seseorang berinisial GBB.
Untuk memperoleh barang haram tersebut, tersangka diketahui mentransfer uang sebesar Rp2,5 juta kepada pemasok berada di Aceh.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam berisi diduga ganja dengan berat netto 426,15 gram, satu kotak paket J&T Express asal Banda Aceh, serta satu unit telepon genggam Realme C35 warna hitam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika.
Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa tersangka sengaja menggunakan nama samaran “A” sebagai penerima paket.
Ia bahkan meminta kurir untuk meletakkan paket di dalam kotak kayu berada di teras rumah guna menghindari kecurigaan warga maupun aparat.
“Tersangka mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan dirinya tidak memiliki izin untuk membeli, menerima, memiliki maupun menguasai narkotika tersebut,” jelas Nona.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika yang terlibat.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui layanan darurat Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam guna mendukung penegakan hukum dan menciptakan lingkungan bersih dari narkoba.

