Akibat Memiliki Narkotika, Seorang Ibu Diciduk Satresnarkoba Tanjungpinang

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Sabtu, 11 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang IRT yang diamankan oleh Polisi

Seorang IRT yang diamankan oleh Polisi

Tanjungpinang – Seorang Ibu Rumah Tangga di ciduk oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang pada hari Senin 06 Juni 2022 pukul 22:00 Wib di Jalan Komplek Bintan Center Tanjungpinang Timur, Sabtu ( 11/06 ).

Ibu Rumah tangga berinisial R ini diduga memiliki barang bukti 1 (satu) Paket diduga Sabu berat bersih 0,14 gram.
1 (satu) Buah Pipet kaca,1 (satu) Lembar Kertas Rokok warna Kuning dan 1 (satu) Buah HP merek Realme warna abu-abu.

Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasatresnarkoba Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju menjelaskan pada hari Kamis sekira Pukul 21.00 Wib diperoleh informasi bahwa ada seorang Perempuan lengkap dengan ciri – cirinya ada memiliki Narkotika jenis Sabu. Kemudian sekira pukul 22.00 Wib seorang Perempuan lengkap dengan ciri-ciri sedang berada dipinggir Jalan Komplek Bintan Centre.

“Kemudian saat menghampiri perempuan tersebut dan memperkenalkan diri dari Pihak Kepolisian Satresnarkoba. Perempuan tersebut mengaku bernama “R” dengan didampingi warga setempat dilakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) Unit Handphone merk Realme warna Abu-Abu ditangan tersangka yang mana didalam casing Handphone tersebut ada 1 (satu) Lembar Kertas Rokok warna kuning yang berisikan 1 (satu) Paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu adalah miliknya dan ia juga yang meletakkannya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun.

 

Berita Terkait

Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkoba, Total 1,5 Kg Diamankan
Pemasok Masih DPO, Polisi Ringkus Delapan Pengedar Jaringan Sabu
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Nelayan di Bintan, Korban Tewas Ditikam 17 Kali
Polsek Bintan Utara Ringkus Pelaku Perkosaan, Berawal dari Perkenalan di TikTok
Kasus Mayat di Perumahan Eks Antam, Dua Pelaku Berhasil Diciduk Polisi
Polsek Nongsa Bekuk Dua Pelaku Pengeroyokan Brutal di Homestay dan TPU Nongsa
Polsek Bintan Timur Amankan Pemuda Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Batam, Dua Pelaku Ditahan

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 19:54 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkoba, Total 1,5 Kg Diamankan

Senin, 17 November 2025 - 16:00 WIB

Pemasok Masih DPO, Polisi Ringkus Delapan Pengedar Jaringan Sabu

Kamis, 13 November 2025 - 14:10 WIB

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Nelayan di Bintan, Korban Tewas Ditikam 17 Kali

Rabu, 12 November 2025 - 18:41 WIB

Polsek Bintan Utara Ringkus Pelaku Perkosaan, Berawal dari Perkenalan di TikTok

Minggu, 9 November 2025 - 22:34 WIB

Kasus Mayat di Perumahan Eks Antam, Dua Pelaku Berhasil Diciduk Polisi

Berita Terbaru