HARIANMEMOKEPRI.COM – Aktivitas pertambangan pasir di Kabupaten Bintan kembali menjadi sorotan publik, terutama terkait isu penambangan ilegal yang kerap mencuat. Namun, tidak semua aktivitas tambang di wilayah tersebut berstatus ilegal.
Salah satu perusahaan yang beroperasi secara resmi adalah PT Sumurung Parna Pratama (SPP), yang mengelola lahan tambang pasir darat di kawasan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, dengan luas mencapai 14,3 hektare.
Perusahaan ini berkantor di Jalan WR. Supratman No.12, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, dan telah dilengkapi perizinan resmi berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Humas PT SPP, Fredi, saat dikonfirmasi pada Kamis (3/7/2025), menegaskan bahwa seluruh dokumen perizinan telah dipenuhi sejak tahun 2023.
“Kami sudah mengurus semua dokumen perizinan dan telah terdaftar di PTSP Kepri, termasuk SK lingkungan hidup. Operasional perusahaan juga sesuai dengan izin yang telah diterbitkan,” jelasnya.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, Darwin.
Ia memastikan bahwa PT SPP telah mengantongi izin resmi untuk melakukan penambangan pasir di kawasan Kawal.
“Benar, mereka memegang izin SIPB untuk komoditas pasir di kawasan Kawal, sesuai dengan area yang telah ditentukan,” ujar Darwin.
Dari hasil pengecekan lapangan, lanjut Darwin, tidak ditemukan aktivitas di luar izin tambang yang tercantum dalam dokumen resmi.
“Dokumen pendukung seperti izin lingkungan dan persetujuan teknis wilayah tambang galian C juga telah lengkap. Seluruh dokumen tersebut sudah diunggah melalui OSS DPMPTSP Provinsi Kepri. Tidak ada aktivitas tambang yang dilakukan di luar izin yang diberikan,” tegasnya.

