HARIANMEMOKEPRI.COM — Polisi mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kelurahan Kijang Kota

Pelaku inisal PE (22) pemuda Kijang Kota meringsek masuk ke dalam rumah korban inisial M dengan cara merusak pintu belakang rumah korban di jalan Barek Motor Kijang Kota pada minggu pagi (20/10/24).

Kapolres Bintan melalui Kasi Humas Iptu Prasojo mengatakan bahwa PE diamankan hari Kamis (24/10/24) di desa Teluk Sebong saat sedang berada dirumah keluarga pacarnya.

“Pemuda itu menggasak barang berharga dengan total kerugian sebesar Rp.3.000.000,” kata Kasi Humas, Minggu (3/11/2024) malam.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bintan Timur untuk diproses lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Iptu Prasojo