HARIANMEMOKEPRI.COM — Pelaku pencabulan anak dibawah umur dapat diamankan pihak polisi di wilayah Bali pada Selasa (23/7/2024).

Pelaku inisial HS laki-laki (30) merupakan residivis kasus pencurian jambret, kali ini HS kembali berurusan pihak berwajib.

Tersangka HS diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pada Senin bulan Juni lalu (24/6/2024) di Tanjung Uban.

Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut tersangka HS melarikan diri dan tertangkap di Bali pada hari Selasa (23/7/2024) oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara,

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan mengatakan HS kabur ke Provinsi Bali usai melakukan aksi pencabulan terhadap seorang pelajar yang masih duduk di Kelas 1 SMP di Kabupaten Bintan.

“Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka HS pada 24 Juni 2024 dekat rumah tersangka di Kecamatan Bintan Utara”, kata Kasat Reskrim.

Setelah kejadian perbuatan cabul tersebut, lanjut AKP Marganda korban langsung menceritakan hal dialaminya kepada orang tuanya, merasa tidak terima, pihak keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Bintan.