HARIANMEMOKEPRI.COM — Seorang pemuda berinisial DA (25) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolresta Tanjungpinang karena melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, berinisial D (29), akibat sakit hati dan rasa cemburu.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H Ompusunggu, melalui Kasi Humas Iptu Syahrul Damanik, membenarkan kejadian tersebut pada Sabtu (20/04/2024).

Iptu Syahrul Damanik menjelaskan bahwa AD melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul menggunakan tangan kosong hingga menyebabkan luka.

“Karena sakit hati dan cemburu, tersangka memukul korban dengan tangan kosong ke arah pelipis dan mata korban hingga mengalami luka robek. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Tanjungpinang,” terangnya.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang melanjutkan bahwa berdasarkan laporan korban, polisi langsung bergerak menindaklanjuti laporan tersebut.

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, dipimpin oleh Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak, berhasil meringkus tersangka beserta barang bukti.