HARIANMEMOKEPRI.COM — Selama Januari hingga Maret 2024, Satresnarkoba Polres Bintan telah mengungkap empat kasus narkotika.
Dari keempat kasus tersebut, polisi berhasil menangkap empat pelaku dengan inisial MS (33), MT (37), MN (36), dan AZ (48), serta menyita barang bukti berupa 5,32 gram sabu dan 7,58 gram ganja.
Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida, menjelaskan kronologis penangkapan MS pada tanggal 20 Maret 2024 di Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.
“Saat penangkapan dilakukan dengan disaksikan oleh RW setempat, penggeledahan di rumahnya menghasilkan tiga paket kecil dengan berat 0,57 gram yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus plastik bening di dalam sebuah kotak rokok Sampoerna Mentol,” jelas Iptu Sofyan Rida, Selasa (2/4/2024).
Ia menjelaskan bahwa pada hari yang sama, pihaknya juga berhasil menangkap MT yang ditemukan dengan enam paket kecil seberat 1,52 gram, diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.
Sementara itu, MN ditangkap di Tanjung Uban dengan barang bukti berupa tiga paket kecil dengan berat 0,35 gram, diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, serta satu paket kecil narkotika jenis ganja dan satu linting bekas narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 7,58 gram.
Tinggalkan Balasan