HARIANMEMOKEPRI.COM — Polisi meringkus dua orang penyalahgunaan Narkoba salah satunya yaitu oknum Satpol PP Tanjungpinang.

Adapun inisial pelaku yakni YW dan TS, sedangkan YW berprofesi sebagai ASN di Satpol PP Tanjungpinang.

Penangkapan ini sebagai bentuk upaya memberantas peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Tanjungpinang.

Hal ini dibenarkan Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang Kompol Arsyad Riyandi dimana pelaku di ringkus pada Minggu, 24 Maret yang lalu.

“Benar, kedua pelaku kita amankan di sebuah rumah Jalan Brigjen Katamso, Gang Kenanga Tanjung Unggat, ” ujar Kompol Arsyad, Jumat (29/3/2024).

Selain pelaku, pihak Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengamankan barang bukti berupa empat paket Sabu yang diakui milik YW seberat 2,4 Gram.

“Kemudian Tiga butir ekstasi seberat 1,57 gram, timbangan digital, gunting, satu bundel plastik bening, hingga satu unit motor metik beat,” ujarnya.

Kompol Arsyad menjelaskan bahwa pelaku YW mengakui bahwa semua kepemilikan barang haram tersebut adalah miliknya.

“Barang bukti yang ditemukan di rumah tersebut diakui kepemilikannya oleh YW,” terang Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Mapolresta Tanjungpinang untuk proses hukum selanjutnya.