HARIANMEMOKEPRI.COM — Pemko Tanjungpinang telah mengeluarkan surat edaran Pengaturan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan Rumah Makan selama Bulan Ramadhan 1445 H, Senin (11/3/2024).
Edaran ini diberlakukan berdasarkan Perda Tanjungpinang nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Tanjungpinang nomor 5 Tahun 2015
Tentang Ketertiban Umum, pasal 17 ayat 2 berbunyi setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan usaha berbentuk hiburan dan keramaian
Serta rumah makan dan sejenisnya wajib mematuhi aturan jam buka serta jam tutup selama Bulan Ramadhan,
Selain itu Perwako Tanjungpinang Nomor 26 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Perwako Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksana Jam operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan atau sejenisnya pada Bulan Ramadhan.
Dalam Surat Edaran Nomor B/331.1/6/ trantib/2024 yang terbit tanggal 7 Maret 2024 disebutkan kepada seluruh pemilik usaha tempat hiburan karaoke, billyard, dan game online/playstation/ warnet
Tinggalkan Balasan