HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melalui Jaksa Penuntut Umum  melimpahkan perkara dan barang bukti Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2020, Selasa (08/2023).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melimpahkan tiga orang terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada APBD Tahun 2020.

Baca Juga: Kunjungi Lanud RHF Tanjungpinang, Delegasi ITD Adisutjipto Berikan Pembekalan RPL Bagi Perwira dan Bintara

Ketiga orang terdakwa yang dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yakni :

1. Berdasarkan surat pelimpahan nomor : B-1132/L.10.10/Ft.1/2023 Tanggal 07 Agustus 2023 Atas nama terdakwa Abdi Surya Rendra

Baca Juga: Audit Kinerja Itjen TNI Kunjungi Lanud RHF Tanjungpinang Lakukan Pengawasan Terhadap Kinerja Organisasi

2. Berdasarkan surat pelimpahan nomor : B-1134/L.10.10/Ft.1/2023 Tanggal 07 Agustus 2023 Atas nama terdakwa Tri Wahyu Widadi.

3. Berdasarkan surat pelimpahan nomor : B-1133/L.10.10/Ft.1/2023 Tanggal 07 Agustus 2023 Atas nama terdakwa Ari Rosandhi

Baca Juga: Sekitar Ratusan Bendera Merah Putih Disalurkan Dari Camat Lurah Kepada Masyarakat Untuk Dikibarkan

Terhadap para tersangka di dakwa telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2020 yang terjadi sekira tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.