Tanjungpinang – Beberapa orang warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas 1 Tanjungpinang beragama Budha menerima remisi khusus Waisak tahun 2022, Senin ( 16/05 ).
Pemberian Remisi Khusus ini dilakukan di Aula Rutan Kelas I Tanjungpinang yang dihadiri oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah), Moh. Setiahadi serta di dampingi Kepala Sub Seksi Administrasi Perawatan Tahanan (Kasubsi Adper), Agus Setiawan dan diikuti oleh WBP Rutan Kelas I Tanjungpinang yang beragama Budha.
Kegiatan diawali dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan Pembacaan surat keputusan menteri Hukum dan HAM RI terkait remisi khusus hari raya waisak, pembacaan surat keputusan ini dibacakan oleh Moh. Setiahadi sebagai Kepala Seksi Pelayanan Tahanan. Kemudian dilanjut dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada WBP.
Adapun data jumlah perolehan Remisi Khusus Waisak Tahun 2021 sebagai berikut, dimana WBP yang beragama Budha sebanyak 16 WBP, sementara jumlah total RK I 12 Wbp dan Nihil untuk RK II.
Mei 16, 2022 7:36 pm
WBP Rutan Tanjungpinang Terima Remisi Khusus Waisak Tahun 2022
WBP Rutan Tanjungpinang Terima Remisi Khusus Waisak Tahun 2022
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan