Sementara itu, Ari, bidang Perbantuan Hukum pada Kantor Pengadilan Agama Tanjungpinang, dengan nada tegas mengungkapkan bahwa biaya tersebut diperuntukkan bagi pengiriman surat dengan estimasi 3 bulan.

“Karena kami bekerja sama dengan pemerintah menggunakan Pos, bukan JnT atau JnE. PT Pos menjamin kecepatan, meskipun bisa saja lambat,” ungkapnya.

Mengenai biaya itu, Ari menegaskan bahwa itu sudah menjadi ketetapan Pengadilan Agama Tanjungpinang, bukan dari pihak jasa pengiriman.

“Dari luar Jawa pun sudah begitu, memang sudah ditetapkan harga segitu,” terang Ari.