Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tanjungpinang ( DP3APM ) kembali mengadakan nikah massal di Hotel Comforta, Selasa ( 24/05 ) siang.

Kesepuluh pasang calon pengantin tersebut masing masing berasal dari wilayah KUA Tanjungpinang Kota 2 pasangan, KUA Tanjungpinang Barat 3 pasangan dan KUA Tanjungpinang Timur 5 pasangan.

Kadis DP3APM Rustam mengatakan diselenggarakannya nikah massal ini oleh Pemko Tanjungpinang adalah dalam membantu warga yang kurang mampu agar dapat melaksanakan pernikahan sesuai aturan agama dan aturan negara serta sebagai bukti kepedulian pemerintah terhadap perlindungan perempuan dan anak

“Kondisi ini bisa disebabkan keterbatasan biaya maupun persoalan administrasi yang tidak bisa dilengkapi oleh calon pengantin sebagai syarat mengikuti nikah sesuai hukum negara.Selama ini masih banyak ditemukan pasangan suami istri yang belum memiliki surat nikah, padahal status pernikahan yang tertuang dalam surat nikah merupakan legalitas hukum dan status bagi suami, istri dan anak anak mereka untuk mendapatkan hak dan.kewajibannya,” jelas Rustam melalui WhatsApp.

Rustam juga melanjutkan sebagian pasangan memilih nikah siri, yang sah secara agama tetapi tidak tercatat di KUA dan belum mendapatkan legalitas buku nikah secara resmi dari pemerintah. Pada bulan Januari 2022 terdata ada 16 pasangan dan setelah diverifikasi bersama petugas Kementerian Agama terdapat 9 pasang yang perlu dinikahkan ulang dan 1 pasang yang dapat di isbatkan.

“Bagi pasangan yang diyakini telah menikah secara sah, maka untuk.mendapatkan buku nikah difasilitasi dengan proses isbat di Pengadilan Agama. Sedangkan bagi pasangan yang belum dapat menyampaikan bukti pemenuhan syariat rukun nikah secara meyakinkan maka dilakukan fasilitasi dengan nikah ulang,” ujarnya.

Proses penyelenggaraan nikah massal diawali dengan permintaan data pasangan serumah yang belum memiliki buku nikah ke setiap kelurahan pada bulan Desember 2021. Dari ke 10 pasang peserta nikah massal tahun 2022 ini yang tertua berumur 52 tahun dan yang termuda berumur 23 tahun.

“Dengan adanya nikah massal dan dimilikinya buku nikah oleh setiap pasangan ini, diharapkan memberikan kemudahan dalam mengakses berbagai bantuan pemerintah, kemudahan dalam mendapatkan pendidikan, kesehatan maupun fasilitas lainnya yang memerlukan persyaratan administrasi,” pungkas Rustam.