HARIANMEMOKEPRI.COM — DP3 Kota Tanjungpinang bersama team saat ini menerapkan pembatasan zona bagi hewan baik sapi maupun kambing bisa masuk ke Tanjungpinang. 

Hal ini dilakukan DP3 Kota Tanjungpinang untuk mencegah terjadi PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) yang bisa menyebar pada hewan ternak.

Baca Juga: Ratusan Peserta Maupun Official Ikuti Kompetisi Cabang Olahraga Tingkat Pelajar Se Kota Tanjungpinang

Kepala DP3 Kota Tanjungpinang Yoni Fadri menjelaskan penerapan peraturan menteri No 17 bisa diterapkan pada Februari 2024 nanti, dan untuk PMK Tanjungpinang aman.

Artinya untuk bisa masuk Sapi dan kambing pihaknya diharuskan membuat analisa resiko, mudah-mudahan setelah ini bisa masuk dan penerapannya pada Februari 2024 mendatang. 

Baca Juga: Mengasah Ketrampilan Kelompok Wanita Tani, DP3 Tanjungpinang Adakan Asah Terampil Lomba KWT

“Saat ini kita masih menerapkan pembatasan terkait zona yang diterapkan, zona hijau ke hijau, merah ke merah, sekarang kita berada diposisi hijau, setelah kita membuat analisa resiko kita bisa berpindah zona,” jelas Yoni.