“Informasi tentang layanan ini akan dipublikasikan secara masif, sehingga masyarakat lebih mudah mengakses layanan kami melalui media sosial dan SIPPN kami yang selalu diperbarui,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari, mengapresiasi Kantor Imigrasi Tanjungpinang karena telah berani mempublikasikan dan mensosialisasikan standar pelayanan.

“Ini hal yang hebat, karena tidak semua unit pelayanan berani mempublikasikan, maka kami mendorong setiap instansi untuk melakukan hal serupa seperti yang dilakukan Imigrasi Tanjungpinang,” terang Lagat.

Lagat melanjutkan bahwa yang terpenting adalah konsistensi dalam menerapkan standar pelayanan tersebut, sehingga kepuasan masyarakat dapat diukur berdasarkan penerapan standar pelayanan yang diberikan.

“Makanya, kepuasan masyarakat akan diukur. Ketika masyarakat sudah puas, mereka akan mau mengambil WBM, WBBM, dan RB (Reformasi Birokrasi) pasti sudah terlaksana, seperti ini yang kami inginkan,” ungkapnya.