Disdukcapil Tanjungpinang : Prosedur Pembuatan KIA Dengan Biaya Gratis

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Jumat, 21 Juli 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spesifikasi tampak belakang blanko kartu identitas anak sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.(KEMENDAGRI)

Spesifikasi tampak belakang blanko kartu identitas anak sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.(KEMENDAGRI)

HARIAN MEMO KEPRI,  TANJUNGPINANG – Kementerian Dalam Negeri membuat kebijakan baru di awal 2016. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, semua anak berusia di bawah 17 tahun diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Oleh karena itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Kota Tanjungpinang menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang untuk mendaftarkan putra putrinya agar supaya mendapatkan Kartu Identitas Anak ( KIA ). Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang Iryanto, SH melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Ibu Mardiliana mengatakan bahwa prosedur untuk pembuatan KIA sangatlah mudah. ” Cukup memberikan 3 persyaratan saja tanpa harus mengisi formulir permohonan”, katanya. Menurutnya,  manfaat daripada KIA itu sangat banyak sehingga dirinya betul betul meminta kepada orang tua yang memiliki anak dibawah 17 tahun agar segera datang ke Disdukcapil Tanjungpinang dengan membawa 3 persyaratan tersebut. ” Selain manfaat yang banyak program ini ( KIA ) juga sudah diwajibkan oleh pemerintah,  sehingga orang tua harus segera mendaftarkan anaknya yang dibawah 17 Tahun”, jelasnya. Ibu Mardiliana menambahkan bahwa pembuatan KIA gratis tanpa dipungut biaya,  sedangkan prosedur untuk mendapatkannya adalah sebagai berikut : Prosedur Penerbitan : a.  Batasan usia terakhir kepemilikan KIA adalah 17 Tahun kurang dari 1 hari, karena berkaitan dengan usia kepemilikan KTP yaitu 17 Tahun. b.  Perberlakuan Kartu Identitas Anak ini diatur sebagai berikut :

  • 0 – 5 Tahun tanpa foto
  • Setelah berumur 5 tahun s/d 17 tahun kurang 1 hari diterbitkan lagi dengan menampilkan foto pemilik Kartu Identitas Anak ini.
  • Setelah berumur 17 Tahun diganti, Melakukan perekaman KTP – elektronik dan diberikan KTP – Elektronik.

Sedangkan Persyaratan Kartu Identitas Anak ( KIA ) adalah sebagai berikut : a.  Photo Copy Akta Kelahiran Anak b.  Pas Photo 3 x 4, 2 lembar, lahir tahun genap background biru ( kecuali Usia 0 – 5 Tahun ) c.  Photo Copy KK Tanjungpinang dan KTP Orang Tua. Tujuan & Manfaat KIA yaitu : Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Manfaat :

  1. Sebagai bentuk pemenuhan hak anak
  2. Sebagai tanda pengenal atau bukti yang sah
  3. Untuk melakukan transaksi keuangan di perbankan
  4. Untuk memudahkan pembuatan dokumen keimigrasian
  5. Untuk mengurus klaim santunan kematian bagi pemegang KIA yang masih berlaku
  6. Untuk mencegah terjadinya perdagangan anak
  7. Untuk berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagai anak yang berdomisili di Kota Tanjungpinang

DASAR HUKJM PENERBITAN KIA : a.  Pasal 27 UU no.  35/2014 tentang Perubahan UU No.  23/2002 tentang Perlindungan Anak b.  UU no.  24/2013 tentang Perubahan Atas UU No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan c.  Permendagri No.  2./2016 tentang Kartu Identitad Anak ( red )

Berita Terkait

Arus Lalu Lintas di Simpang Pamedan Tak Teratur, Traffic Light Padam
Matahari TCC Tanjungpinang Segera Tutup, Karyawan: Kami Sedih dan Kehilangan
MTQH XIX di Tanjungpinang, Ini Skema Rekayasa Lalu Lintasnya
Laman Bunda Ditata Ulang, Gerobak dan Kontainer Ditertibkan
Evaluasi KLA 2025: Tanjungpinang Dapat Usulan Kenaikan Kategori ke Nindya
PKK Tanjungpinang Susun Program 2025–2030, Fokus Wujudkan Visi BIMA SAKTI
Pohon Akasia Tumbang, BPBD Tanjungpinang Bergerak Cepat Evakuasi
Jelang MTQH XIX, Pemko Tanjungpinang Matangkan Persiapan dan Rekayasa Lalu Lintas

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 19:26 WIB

Arus Lalu Lintas di Simpang Pamedan Tak Teratur, Traffic Light Padam

Sabtu, 19 April 2025 - 18:51 WIB

Matahari TCC Tanjungpinang Segera Tutup, Karyawan: Kami Sedih dan Kehilangan

Sabtu, 19 April 2025 - 16:06 WIB

MTQH XIX di Tanjungpinang, Ini Skema Rekayasa Lalu Lintasnya

Kamis, 17 April 2025 - 16:47 WIB

Laman Bunda Ditata Ulang, Gerobak dan Kontainer Ditertibkan

Rabu, 16 April 2025 - 18:45 WIB

Evaluasi KLA 2025: Tanjungpinang Dapat Usulan Kenaikan Kategori ke Nindya

Berita Terbaru

Traffic Light Pamedan Padam, arus lalin tidak teratur, Sabtu (19/4/2025) foto: Indrapriyadi

Tanjungpinang

Arus Lalu Lintas di Simpang Pamedan Tak Teratur, Traffic Light Padam

Sabtu, 19 Apr 2025 - 19:26 WIB

Skema rekayasa lalu lintas pada saat MTQH XIX tingkat Tanjungpinang, Sabtu (19/4/2025) foto: istimewa

Tanjungpinang

MTQH XIX di Tanjungpinang, Ini Skema Rekayasa Lalu Lintasnya

Sabtu, 19 Apr 2025 - 16:06 WIB