TANJUNGPINANG – Pembangunan rumah toko (ruko) dan gudang di Kota Tanjungpinang terus berjalan seiring dengan perkembangan kota. Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dokomen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan Kota Tanjungpinang pun melakukan pendataan dan pengawasan. Kasi Pengawasan Penertiban Bangunan Distakowasbang, Edi Rivana mengatakan tindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2010 tentang bangunan gedung. “Dalam beberapa hari terakhir kita telah melakukan pendataan dan penertiban. Bangunan yang wajib dilengkapi dengan IMB di antaranya rumah tinggal, ruko, gudang dan bangunan galangan kapal,” kata Edi, Kamis (8/2016). Menurut Dia, Tim Pengawasan Penertiban Bangunan Distakowasbang melakukan pendataan di beberapa tempat. Untuk galangan kapal dilakukan di Kampung Bulang, Jembatan Batu 5 atas, Kampung Bugis, Tanjung Lanjut, Sei Timun dan Sei Terusan. Sedangkan untuk gudang dilakukan di batu 6, Kuantan, daerah Bukit Barisan arah Dompak, Kinang Lama, Rawa Sari, Potong Lembu dan lainnya. “Sebagian besar bangunan-bangunan tersebut memiliki izin. Namun ditemukan ada penambahan bangunan sehingga menyalahi IMB yang telah dibuat pemiliknya,” katanya.(*) sumber: batam(dot)tribunnews(dot)com