Dimana sesuai peraturan Menteri yang mengatur tentang disiplin pegawai, bahwa sanksi memiliki tingkatan yang berbeda. Mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pembangunan Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI Dilimpahkan Kepada Jaksa Penuntut Umum

“Untuk sanksi ringan bisa saja secara tertulis, sanksi sedang bisa sampai penurunan pangkat, penurunan gaji dan tidak naik gaji selama beberapa tahun. Dan yang paling berat yaitu pemecatan,” tegasnya.

Kendati demikian, Zulhidayat berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara damai antar kedua belah pihak, sehingga tidak dilakukan upaya-upaya hukum.

Baca Juga: Polisi Ringkus Oknum Lapas Umum Tanjungpinang Konsumsi Sabu Dengan Anaknya, Pelaku: Saya Menyesal Sekali

“Kita berharap korban masih memberikan kesempatan kepada kami untuk membina yang bersangkutan, agar tidak dilakukan upaya hukum. Namun, kembali lagi kami tetap menghargai segala keputusan dari keluarga korban,” pungkasnya.