HMK, TANJUNGPINANG — Cap dan segel tera Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berlaku untuk satu tahun, dan setelah itu akan diganti dengan yang baru.

Hal ini disampaikan oleh Kepal Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Tanjungpinang.

Pria yang akrab disapa Djoko ini mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengujian tera ke SPBU dalam setahun sekali.

Sementara pada tahun ini, timnya telah melakukan tera di setiap SPBU di Kota Tanjungpinang,  terakhir dilakukan di SPBU Batu Hitam. Kemudian setelah di tera akan dipasang segel.

“Setelah dilakukan uji tera kami dari UPTD sendiri memasangkan segel yang terdapat kawat timahnya seperti segel yang terdapat pada meteran PLN. Kalau seandainya mereka (SPBU-red) memutuskan segelnya itu hukumnya ada di UU no 2 tahun 1980,” ujar Djoko di Kantor UPTD Metrologi legal Jl. Pramuka, Selasa (20/2022).

Djoko menambahkan, Cap yang ada di Tanjungpinang pada bulan Desember ini akan dikembalikan ke direktoratnya.

“Januari nanti kami jemput lagi untuk tahun 2023. Pengujian tera selama setahun sekali tergantung pengajuan dari SPBU nya sendiri karena biasanya dengan Pertamina ada memesan dan harus melampirkan sertifikat. Sedangkan untuk pengujian tera pada Pertamini saat ini belum dilakukan karena di dalam Permendag tidak ada,” ungkapnya.

Pihak UPTD sendiri juga melakukan pengawasan dengan turun langsung ke SPBU tanpa diinfokan terlebih dahulu untuk mengecek batasan yang telah ditentukan. Jika terdapat pelanggaran maka SPBU tersebut diminta untuk segera dilakukan uji tera walaupun belum genap setahun.

“Kita melakukan pengawasan misalnya batasnya melebihi toleransi kita minta di tera ulang walaupun itu belum setahun. Kita turun kesana tanpa memberitahu, langsung kita cek, biasanya dekat-dekat akhir tahun dan mendekati waktu lebaran. Yang jelas kita akan coba cek lagi jika ternyata melebihi batas maksimal 0,60 ml. Kalau masih di bawah minus 0,10 ml masih oke, tapi kalau melebihi dari ketentuan kita minta SPBU untuk dilakukan tera ulang,” pungkasnya .

Editor : Aida