HARIANMEMOKEPRI.COM – BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Kota Tanjungpinang sering menangani kasus antara konsumen dan pengembang perumahan.

Hal ini penting untuk meningkatkan kesadaran konsumen dalam melindungi diri mereka dari praktik bisnis pengembang yang merugikan.

Masalah yang sering muncul mencakup keterlambatan serah terima rumah, spesifikasi yang tidak sesuai dengan janji, hingga pelanggaran perjanjian kontrak.

BPSK juga aktif berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, terutama dinas pemerintah, untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor perumahan.

Selain itu, BPSK turut memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban konsumen serta tips memilih perumahan yang aman, yang disampaikan dalam bentuk poster dan disebarkan melalui media sosial.

Ketua BPSK Tanjungpinang Weldy Anugra Riawan menuturkan bahwa kinerja BPSK Kota Tanjungpinang ini sudah nyata terlihat dari aktifnya BPSK dalam menangani berbagai kasus yang melibatkan keluhan konsumen perumahan, diantaranya adalah keluhan konsumen perumahan Agung Mentari dan Perumahan De Green City terkait janji developer dalam penyediaan PSU

“Alhamdulillah, upaya yang telah dilakukan BPSK Kota Tanjungpinang sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan konsumen terutama memperjuangkan hak konsumen ini telah membuahkan hasil, yaitu: telah dilakukannya serah terima PSU Perumahan Agung Mentari oleh developer kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang sehingga tercatat sebagai asset Pemda,” jelas Weldy.

Kemudian, Weldy melanjutkan, setelah koordinasi dan pertemuan yang dilakukan BPSK Kota Tanjungpinang dengan pihak Perumahan De Green City, developer tersebut telah melakukan proses pematangan lahan pembangunan fasum untuk penyediaan Gedung pertemuan dan kolam renang/sport center secara bertahap.

Sementara itu Raja Destri, Wakil Ketua BPSK Kota Tanjungpinang, mengatakan bahwa selain menangani sengketa, BPSK juga berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban konsumen.

“Dalam kasus seperti ini, BPSK bertindak sebagai mediator atau arbiter, memberikan solusi baik melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase,” kata Raja pada Minggu (29/9/2024).

Raja Destri menambahkan bahwa BPSK berupaya menyelesaikan kasus perumahan dengan proses yang cepat dan sederhana agar konsumen tidak terbebani oleh proses hukum yang rumit.

“Langkah ini dilakukan untuk mencegah kerugian lebih besar pada konsumen yang sering kali dirugikan oleh keterlambatan pembangunan atau kelalaian pengembang,” ujarnya.

Perlu diketahui, BPSK Kota Tanjungpinang adalah satu-satunya BPSK di Indonesia yang telah menandatangani MoU dengan Lembaga Bantuan Hukum untuk memberikan bantuan hukum bagi konsumen yang kalah di Pengadilan Negeri terkait gugatan pengusaha atas putusan arbitrase BPSK.

“Ini adalah bentuk pelayanan prima dan ekstra pasca putusan BPSK atas perkara yang sudah berada di luar kewenangan kami, sebagai wujud nyata kehadiran BPSK yang tetap peduli dan bertanggung jawab terhadap konsumen,” ucap Raja.

Kinerja BPSK sangat penting dalam memastikan konsumen mendapatkan haknya sesuai perjanjian.

“Jika ada pelanggaran dari pihak pengembang, BPSK berwenang memberikan keputusan yang adil dan dapat mengarahkan pengembang untuk memenuhi kewajibannya,” tambahnya.

Sebagai contoh, lanjut Raja, BPSK dapat memerintahkan penyelesaian pembangunan atau memberikan kompensasi kepada konsumen yang dirugikan, seperti penyediaan jalan, air bersih, dan fasilitas lainnya.

Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) oleh pengembang ke Pemerintah Kota Tanjungpinang, seperti yang dilakukan oleh Perumahan Agung Mentari, menunjukkan bahwa pengembang telah memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian jual beli dengan konsumen.

“Penyerahan PSU ini penting karena memungkinkan pemerintah membangun infrastruktur perumahan yang lebih baik melalui APBD, serta memastikan konsumen menerima fasilitas yang dijanjikan,” terang Raja.

Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi pengembang lain di Kota Tanjungpinang yang belum menyerahkan PSU mereka.

Pengembang perumahan diwajibkan menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku. PSU mencakup fasilitas seperti jalan, saluran air, taman, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya yang diperlukan untuk mendukung kawasan perumahan.

Penyerahan PSU ini biasanya dilakukan setelah pembangunan perumahan selesai dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Proses ini penting untuk memastikan bahwa fasilitas umum dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah demi kepentingan umum, serta memastikan bahwa pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas umum dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Beberapa perumahan lainnya yang telah dilaporkan oleh BPSK kepada Pj. Walikota Tanjungpinang, Hasan, masih belum dapat diserahterimakan karena pembangunan keseluruhan belum selesai.

“BPSK Kota Tanjungpinang mengucapkan terima kasih atas respons cepat dan tindakan dari Pemerintah Kota Tanjungpinang terhadap keluhan konsumen perumahan, sehingga aset PSU Perumahan Agung Mentari dapat diserahterimakan,” pungkas Raja.