Penyerahan PSU ini biasanya dilakukan setelah pembangunan perumahan selesai dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Proses ini penting untuk memastikan bahwa fasilitas umum dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah demi kepentingan umum, serta memastikan bahwa pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas umum dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Beberapa perumahan lainnya yang telah dilaporkan oleh BPSK kepada Pj. Walikota Tanjungpinang, Hasan, masih belum dapat diserahterimakan karena pembangunan keseluruhan belum selesai.

“BPSK Kota Tanjungpinang mengucapkan terima kasih atas respons cepat dan tindakan dari Pemerintah Kota Tanjungpinang terhadap keluhan konsumen perumahan, sehingga aset PSU Perumahan Agung Mentari dapat diserahterimakan,” pungkas Raja.