Sebagai contoh, lanjut Raja, BPSK dapat memerintahkan penyelesaian pembangunan atau memberikan kompensasi kepada konsumen yang dirugikan, seperti penyediaan jalan, air bersih, dan fasilitas lainnya.

Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) oleh pengembang ke Pemerintah Kota Tanjungpinang, seperti yang dilakukan oleh Perumahan Agung Mentari, menunjukkan bahwa pengembang telah memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian jual beli dengan konsumen.

“Penyerahan PSU ini penting karena memungkinkan pemerintah membangun infrastruktur perumahan yang lebih baik melalui APBD, serta memastikan konsumen menerima fasilitas yang dijanjikan,” terang Raja.

Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi pengembang lain di Kota Tanjungpinang yang belum menyerahkan PSU mereka.

Pengembang perumahan diwajibkan menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku. PSU mencakup fasilitas seperti jalan, saluran air, taman, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya yang diperlukan untuk mendukung kawasan perumahan.