Raja Destri menambahkan bahwa BPSK berupaya menyelesaikan kasus perumahan dengan proses yang cepat dan sederhana agar konsumen tidak terbebani oleh proses hukum yang rumit.

“Langkah ini dilakukan untuk mencegah kerugian lebih besar pada konsumen yang sering kali dirugikan oleh keterlambatan pembangunan atau kelalaian pengembang,” ujarnya.

Perlu diketahui, BPSK Kota Tanjungpinang adalah satu-satunya BPSK di Indonesia yang telah menandatangani MoU dengan Lembaga Bantuan Hukum untuk memberikan bantuan hukum bagi konsumen yang kalah di Pengadilan Negeri terkait gugatan pengusaha atas putusan arbitrase BPSK.

“Ini adalah bentuk pelayanan prima dan ekstra pasca putusan BPSK atas perkara yang sudah berada di luar kewenangan kami, sebagai wujud nyata kehadiran BPSK yang tetap peduli dan bertanggung jawab terhadap konsumen,” ucap Raja.

Kinerja BPSK sangat penting dalam memastikan konsumen mendapatkan haknya sesuai perjanjian.

“Jika ada pelanggaran dari pihak pengembang, BPSK berwenang memberikan keputusan yang adil dan dapat mengarahkan pengembang untuk memenuhi kewajibannya,” tambahnya.