“Alhamdulillah, upaya yang telah dilakukan BPSK Kota Tanjungpinang sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan konsumen terutama memperjuangkan hak konsumen ini telah membuahkan hasil, yaitu: telah dilakukannya serah terima PSU Perumahan Agung Mentari oleh developer kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang sehingga tercatat sebagai asset Pemda,” jelas Weldy.

Kemudian, Weldy melanjutkan, setelah koordinasi dan pertemuan yang dilakukan BPSK Kota Tanjungpinang dengan pihak Perumahan De Green City, developer tersebut telah melakukan proses pematangan lahan pembangunan fasum untuk penyediaan Gedung pertemuan dan kolam renang/sport center secara bertahap.

Sementara itu Raja Destri, Wakil Ketua BPSK Kota Tanjungpinang, mengatakan bahwa selain menangani sengketa, BPSK juga berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban konsumen.

“Dalam kasus seperti ini, BPSK bertindak sebagai mediator atau arbiter, memberikan solusi baik melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase,” kata Raja pada Minggu (29/9/2024).