HARIANMEMOKEPRI.COM – BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Kota Tanjungpinang sering menangani kasus antara konsumen dan pengembang perumahan.

Hal ini penting untuk meningkatkan kesadaran konsumen dalam melindungi diri mereka dari praktik bisnis pengembang yang merugikan.

Masalah yang sering muncul mencakup keterlambatan serah terima rumah, spesifikasi yang tidak sesuai dengan janji, hingga pelanggaran perjanjian kontrak.

BPSK juga aktif berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, terutama dinas pemerintah, untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor perumahan.

Selain itu, BPSK turut memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban konsumen serta tips memilih perumahan yang aman, yang disampaikan dalam bentuk poster dan disebarkan melalui media sosial.

Ketua BPSK Tanjungpinang Weldy Anugra Riawan menuturkan bahwa kinerja BPSK Kota Tanjungpinang ini sudah nyata terlihat dari aktifnya BPSK dalam menangani berbagai kasus yang melibatkan keluhan konsumen perumahan, diantaranya adalah keluhan konsumen perumahan Agung Mentari dan Perumahan De Green City terkait janji developer dalam penyediaan PSU