HARIANMEMOKEPRI.COM– Kejaksaan Negeri Tanjungpinang memusnahkan barang bukti hasil tangkapan Kepolisian pada Rabu (25/9/2024).
Pemusnahan ini mencakup barang bukti dari tindak pidana narkotika, tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), serta tindak pidana penertiban umum (Kantibum).
Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejari Tanjungpinang, Lanna Hanny Wanike Pasaribu, didampingi sejumlah pejabat terkait, seperti Kasi Barang Bukti RD Akmal dan Kasi Intel Senopati.
“Pemusanahan ini mencakup beberapa perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar RD Akmal.
Sebanyak 16 perkara narkotika, 3 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), serta 5 perkara penertiban umum (Kantibum) disertakan dalam pemusnahan ini.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 10 butir ekstasi dan 6,5274 gram sabu, yang dihancurkan dengan cara diblender, kemudian dilarutkan dalam air panas, dan dibuang ke toilet Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Sementara itu, barang bukti Oharda dan Kantibum, termasuk beberapa ponsel, dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong besi yang telah disediakan.
Selain jajaran Kejari, pemusnahan ini juga dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Polresta Tanjungpinang, dan Dinas Kesehatan Tanjungpinang untuk memastikan proses berlangsung sesuai prosedur hukum.
Tinggalkan Balasan