HARIANMEMOKEPRI.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanjungpinang menyatakan selama masa Kampanye hingga saat ini belum ada ditemukan pelanggaran dalam berkampanye.

Sebagaimana diketahui bahwa pelaksanaan Kampanye berlangsung selama 1 Bulan dari tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Yusuf mengatakan selama Kampanye berlangsung masih dalam kondusif.

“Walaupun masih ada arah pelanggaran kita lebih pencegahan dulu seperti pemasangan baliho tidak sesuai dengan tempatnya kita ingatkan untuk dipindahkan,” kata Yusuf, Rabu (16/10/2024) malam.

Yusuf menegaskan kembali sampai sekarang belum ada ditemukan pelanggaran pelanggaran Kampanye, jikalau terdapat pelanggaran di lapangan maka akan diproses

“Akan kita proses apakah itu termasuk pidana pemilu atau pidana lainnya,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui tahapan Kampanye baik Calon Gubernur Wakil Gubernur, Walikota/Bupati dan Wakil Walikota/Bupati tengah berlangsung hingga tahapan pemungutan suara tanggal 27 November 2024 mendatang.