HARIANMEMOKEPRI.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang menyatakan kesiapannya untuk membuka pendaftaran bagi pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang dalam Pilkada 2024.

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh partai politik (parpol) terkait masa pendaftaran Paslon.

Berdasarkan tahapan Pilkada 2024, masa pendaftaran Paslon akan dibuka selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Pada 27-28 Agustus, pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara itu, pada hari terakhir, 29 Agustus, pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB,” kata Faizal, Senin (26/8/2024).

Namun demikian, Faizal mengimbau kepada parpol maupun koalisi parpol yang ingin mendaftarkan bakal calon kepala daerahnya untuk terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPU mengenai waktu kedatangan. Hal ini untuk menghindari terjadinya penumpukan waktu pendaftaran dengan Paslon lain, mengingat keterbatasan ruang di Kantor KPU Tanjungpinang.

Selain itu, KPU Tanjungpinang akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memetakan pola pengamanan selama masa pendaftaran berlangsung.