“Proses menuju daftar pemilihan hasil perbaikan nanti semuanya lebih terdata,sehingga pemutakhiran daftar pemilih ini bisa kami capai diantaranya akuntable, inklusif dari seluruh pemilih yang memiliki hak pilih akan kami data,” tutur Indrawan.

Lokasi TPS Khusus, Indrawan menjelaskan, mengingat yang bersangkutan tidak bisa keluar Rutan maupun Lapas, dan hanya dikenakan bagi mereka yang memiliki KTP Provinsi Kepri.

“Dan dipastikan masih tetap menjadi warga binaan sampai tanggal 27 November mendatang terkait surat suara yang digunakan merujuk pada KTPnya,” pungkasnya.