KPU telah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih sejumlah 45 kursi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Untuk partai pemenang dalam Pemilu 2024, Indrawan Susilo Prabowoadi menyebutkan bahwa Partai Golkar dan Gerindra mendapatkan masing-masing 9 kursi, disusul dengan partai politik lainnya hingga total 45 kursi.
“Kami hanya menetapkan jumlah kursi dan suara sah, sementara pengesahan dan pelantikan akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, kemudian diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri sesuai jadwal yang telah diatur,” terangnya.
Hasil Keputusan KPU Provinsi Kepri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kepri sebagai berikut:
1. Partai PKB: Dapil 4 dan Dapil 5 (2 Kursi)
2. Partai Gerindra: Dapil 1 hingga Dapil 3 (3 Kursi), Dapil 4 dan 5 (2 kursi), dapil 6 dan 7 (1 kursi)
3. PDIP: 4 kursi pada 4 dapil
4. Partai Golkar: Dapil 1, 4, 5, 6, dan 7 (masing-masing dapil 1 kursi), sedangkan dapil 2 dan 3 (2 kursi)
5. Partai Nasdem: Dapil 1, 2, 3, 5, dan 6 (masing-masing dapil 1 kursi), dapil 4 (2 kursi).
Tinggalkan Balasan