HARIANMEMOKEPRI.COM – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepri (KPU Kepri) mengadakan rapat pleno untuk menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kepri hasil Pemilihan Umum 2024.
Rapat pleno ini dihadiri oleh partai politik, Bawaslu, dan KPU Provinsi Kepri, serta instansi terkait lainnya. Acara tersebut berlangsung di Hotel Aston Tanjungpinang pada Kamis (2/5/2024).
Rapat pleno tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan PKPU Nomor 6 tahun 2024, terutama pasal 17 ayat 1 juncto pasal 21 ayat 1.
Menurut pasal 17, KPU harus menetapkan kursi dan calon terpilih dalam waktu tiga hari setelah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi terkait daftar yang diregister.
“Sebagaimana diketahui dari surat Mahkamah Konstitusi terhadap daftar diregister Mahkamah Konstitusi, terdapat catatan untuk Tanjungpinang dan Batam”
“Oleh karena itu, 5 Kabupaten/Kota dan Provinsi diwajibkan untuk melakukan penetapan kursi dan calon terpilih,” ujar Ketua KPU Kepri.
Ketua KPU Kepri menjelaskan hasil rekapitulasi yang sudah ditetapkan berdasarkan PKPU Nomor 6 dan juknis No 503.
Tinggalkan Balasan