Nasional – Satuan tugas penanganan Covid 19 Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran Nomor 16 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemic covid-19, Selasa ( 05/04 ).
Pada SE tersebut dikeluarkan oleh Satgas Covid 19 tanggal 2 April 2022 dan ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku ketua satuan tugas penanganan Covid 19 Letjen TNI Suharyanto S, Sos M.,M.
Dalam SE tersebut menerangkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri ( PPDN ) harus mengikuti ketentuan diantaranya setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (Booster) tidak wajib menunjukkan hasil test RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua wajib menunjukkan hasil test negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Bagi PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama ataupun dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif Test RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam serta melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah sakit Pemerintah menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Test RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan.
April 5, 2022 10:34 pm
Vaksin Booster Syarat Wajib Perjalanan Dalam Negeri
Vaksin Booster Syarat Wajib Perjalanan Dalam Negeri
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan