Bintan – Seorang pria inisial H ( 35 ) harus berurusan dengan pihak kepolisian, pasalnya dirinya diringkus Jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Timur akibat melakukan pencurian Motor, Rabu (25/05)

Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 pukul 19:00 Wib di Kampung Sidodadi Utara Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur dan tersangka berhasil dibekuk pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan YS selaku korban yang melaporkan Sepeda Motornya telah hilang pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022.

Lebih lanjut AKP Suardi melanjutkan berdasarkan laporan tersebut Personil Polsek Bintan Timur melakukan Penyelidikan dimulai pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022 didapati informasi bahwa sepeda motor milik korban YS sedang di bawa oleh seseorang ke Jalan Barek Motor Kijang, selanjutnya anggota menuju ke Jalan tersebut untuk menyelidiki informasi itu, sesampainya di tempat tersebut anggota menemukan sepeda motor seperti yang ciri-cirinya mirip dengan milik korban YS.

“Pada saat anggota datang yang mengendarai sepeda motor tidak ada di tempat yang ditemukan hanya sepeda motor yang terparkir, untuk menangkap pelaku anggota memantau terus sampai pengendara motor mengambil sepeda motor. Setelah beberapa jam tidak ada tanda-tanda sepeda motor akan di ambil kemudian sepeda motor tersebut dibawa ke Polsek Bintan Timur, berkat keuletan anggota Unit Reskrim yang di pimpin oleh IPTU T.P.Sipahutar , S.H. Tiga hari kemudian tersangka di tangkap di tempat persembunyiannya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan dengan pasal 362 K.U.H.Pidana dengan ancaman lima tahun penjara

Kapolsek berpesan agar selalu berhati-hati dalam menjaga harta benda masing-masing serta jangan memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati menjaga harta benda miliknya sendiri dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan Tindak Pidana,”tutup AKP Suardi.