Tak Ingin Kejadian Seperti Polres Bintan, AKBP Ardyanto : Saya Suruh Propam Pasang CCTV Di Ruangan Penyimpanan BB

Avatar of Administrator

- Redaktur

Kamis, 30 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardyanto Tedjo Baskoro memerintahkan Profesi Pengaman (Propam) untuk memasang sejumlah Kamera Pengintai yang akan di pasang di ruang brankas penyimpanan Barang Bukti (BB) dari Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, Kamis, (30/2017). Tindakan ini untuk mengantisipasi penyalah gunaan BB seperti oknum Polres Bintan yang menggunakan BB untuk membayar Informan dan lainnya. “Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam penyalahgunaan barang bukti 5,58 Kilogram sabu bersama 1.900 butir Ekstasi yang berhasil diamankan, saya sudah perintahkan provost dan mengaktifkan CCTV di ruangan barankas barang bukti,” ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardyanto. Dia mengatakan, tidak ingin mencoreng nama baik Polres Tanjungpinang saat ada oknum yang bermain. “Dalam waktu dekat kita akan segera meminta penetapan pemusnahan barang bukti ke Pengadilan Negeri dan Kejaksaan, yang tentunya, setelah pengambilan sample untuk ditest di Laboratorium Forensik Medan dalam rangka keperluan penyidikan dua tersangka yang kita tangkap kemarin,” ucapnya. Masih kata dia, saat ini seluruh BB dalam keadaan di segel dan tersimpan aman dan penuh penjagaan ketat dari Propam Polres Tanjungpinang. “Saat ini, semua barang bukti yang sudah ditimbang dan disegel oleh Pegadaian tersimpan di brankas. Dan dalam waktu dekat ini, kami akan ajukan penetapan pemusnahan barang bukti, sehingga tidak ada prasangka dan upaya penyalahgunaan,”ujarnya. Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba internasional, dengan mengamankan dua orang tersangka sebagai kurir berinisial AN (24) dan Ha (31), bersama barang bukti narkoba jenis ?sabu seberat 5,58 Kg dan pil ekstasi sebanyak 1.900 butir.

Penangkapan pada dua orang tersangka kurir An dan Ha itu dilakukan anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang pada sebuah pompong (sampan kecil-red) di depan Pelantar II Sulawesi, Kota Tanjungpinang, sekitar pukul 00.30 Wib, Senin (27/2017). (CR003)

 

Berita Terkait

PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi bagi Wartawan
Lapas Cipinang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Dua Petugas Terima Penghargaan
Hari Pertama Kerja Usai Libur Panjang, Lapas Cipinang Fokus Tingkatkan Pelayanan
WHN Desak Pemulangan 4 ABK Indonesia Terlantar di Senegal
Indonesia Kirim Tim INASAR untuk Bantu Korban Gempa Myanmar
Hari Raya Nyepi, WHN Ingatkan Pentingnya Keberagaman dan Solidaritas
WHN Apresiasi Kemenangan Timnas Indonesia atas Bahrain
Kontribusi Sponsorship Sukseskan Santunan 114 Anak Yatim di Panti Asuhan Al Munjin

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 23:05 WIB

PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi bagi Wartawan

Senin, 14 April 2025 - 16:18 WIB

Lapas Cipinang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Dua Petugas Terima Penghargaan

Selasa, 8 April 2025 - 21:29 WIB

Hari Pertama Kerja Usai Libur Panjang, Lapas Cipinang Fokus Tingkatkan Pelayanan

Selasa, 8 April 2025 - 15:46 WIB

WHN Desak Pemulangan 4 ABK Indonesia Terlantar di Senegal

Selasa, 1 April 2025 - 23:05 WIB

Indonesia Kirim Tim INASAR untuk Bantu Korban Gempa Myanmar

Berita Terbaru

Satreskrim Polres Bintan mengungkap kasus pencurian, Senin (19/5/2025) foto: istimewa

Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Pencurian di Bintan Diamankan, Polisi: Motifnya Berbeda

Selasa, 20 Mei 2025 - 00:00 WIB

Pelaksanaan MTQH tingkat Tanjungpinang beberapa waktu lalu, Senin (19/5/2025) foto: Indrapriyadi

Tanjungpinang

Lis Darmansyah Sambut Baik STQH Kepri 2025 di Tanjungpinang

Senin, 19 Mei 2025 - 17:24 WIB