HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardyanto Tedjo Baskoro memerintahkan Profesi Pengaman (Propam) untuk memasang sejumlah Kamera Pengintai yang akan di pasang di ruang brankas penyimpanan Barang Bukti (BB) dari Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, Kamis, (30/2017). Tindakan ini untuk mengantisipasi penyalah gunaan BB seperti oknum Polres Bintan yang menggunakan BB untuk membayar Informan dan lainnya. “Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam penyalahgunaan barang bukti 5,58 Kilogram sabu bersama 1.900 butir Ekstasi yang berhasil diamankan, saya sudah perintahkan provost dan mengaktifkan CCTV di ruangan barankas barang bukti,” ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardyanto. Dia mengatakan, tidak ingin mencoreng nama baik Polres Tanjungpinang saat ada oknum yang bermain. “Dalam waktu dekat kita akan segera meminta penetapan pemusnahan barang bukti ke Pengadilan Negeri dan Kejaksaan, yang tentunya, setelah pengambilan sample untuk ditest di Laboratorium Forensik Medan dalam rangka keperluan penyidikan dua tersangka yang kita tangkap kemarin,” ucapnya. Masih kata dia, saat ini seluruh BB dalam keadaan di segel dan tersimpan aman dan penuh penjagaan ketat dari Propam Polres Tanjungpinang. “Saat ini, semua barang bukti yang sudah ditimbang dan disegel oleh Pegadaian tersimpan di brankas. Dan dalam waktu dekat ini, kami akan ajukan penetapan pemusnahan barang bukti, sehingga tidak ada prasangka dan upaya penyalahgunaan,”ujarnya. Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba internasional, dengan mengamankan dua orang tersangka sebagai kurir berinisial AN (24) dan Ha (31), bersama barang bukti narkoba jenis ?sabu seberat 5,58 Kg dan pil ekstasi sebanyak 1.900 butir.
Penangkapan pada dua orang tersangka kurir An dan Ha itu dilakukan anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang pada sebuah pompong (sampan kecil-red) di depan Pelantar II Sulawesi, Kota Tanjungpinang, sekitar pukul 00.30 Wib, Senin (27/2017). (CR003)