HarianMemoKepri.com, Nasional – Jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan seorang kakek yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur. Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tersangka adalah MN (50) warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro. Pelaku ditangkap di rumahnya setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban. “Kejadiannya korban sepulang sekolah langsung diajak ke rumah tersangka karena tersangka tidak bisa menahan nafsunya,” ujarnya, Kamis (23/2017). Kapolres menerangkan, pencabulan tersebut dilakukan tersangka pada, Selasa (21/2017) sekira pukul 11.00 WIB. LS Ibu korban, pulang dari bekerja dan bermaksud menjemput korban yang masih di sekolah. Sesampainya disekolah ternyata anaknya sudah tidak ada sehingga langsung mencari ke rumah. Korban merupakan warga Kecamatan Purwosari, yang baru berusia 5 tahun dan saat ini masih berstatus sebagai salah satu murid sekolah dasar di kecamatan setempat. “Ditengah jalan depan rumah LS yang merupakan TKP, melihat anaknya turun dari loteng rumah bersama dengan terlapor MN,” terang Kapolres. Melihat hal tersebut, kemudian ibu korban menghampiri anaknya untuk diajak ke pasar. Akan tetapi di tengah jalan korban bilang kalau celana pendeknya basah. Oleh Ibunya dilihat kemaluannya sudah basah dan berlendir. “Ketika ditanya ibunya, korban mengaku kemaluannya telah diludahi lalu dimasuki jari oleh MN,” imbuh Kapolres. Setelah mendapatkan cerita dari anaknya, ibu korban selanjutnya melapor kejadian yang dialami anaknya ke Mapolres Bojonegoro. Setelah mendapat laporan tersebut, tidak butuh waktu lama anggota Piket Reskrim dan Anggota Polsek Purwosari Polres Bojonegoro langsung melakukan penangkapan terhadap MN. “Saat ini terlapor telah diamankan dan telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro serta kasusnya ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro,” lanjut Kapolres. Atas kejadian tersebut, penyidik dari Unit PPA akan menjerat pelaku dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Milliar rupiah.(CR093/ON)