Harian Memo Kepri | Anambas — Ungkap kasus jaringan sindikat Narkoba antar pulau, Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap 3 (tiga) orang laki-laki diduga pelaku TP Narkotika jenis sabu Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (31/2020).
Data terhimpun dari Polres Kepulauan Anambas ketiga pelaku sindikat tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu tersebut, AS (45), IW (49), dan SN (40). Pelaku merupakan warga Kabupaten Kepulauan Anambas.
Penangkapan tersebut bermula informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang mengedarkan Narkotika jenis sabu di Wisma Meranti Kelurahan Letung Kecamatan Jemaja.
Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, sekitar pukul 17.50 WIB, ada gerak-gerik mencurigai dari seorang laki-laki dilorong wisma. Seketika itu dilakukan pengeledahan terhadap AS (45).
Setelah dilakukan pengeledahan AS diketahui membuang barang kedalaman tong sampah setelah dilihat barang tersebut berupa 1 bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik hitam seberat 2,61 Gram.
AS (45) mengaku memperoleh barang tersebut dari IW (49), dan dilakukan introgasi dari tersangka IW (49) mengaku sedang menjual sabu-sabu itu ke (SN). Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku berikutnya di rumahnya Kampung Tanjung.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Cahyo Dipo Alam SIK saat dikonfirmasi mengatakan ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 114, 112 juncto, dan pasal 135 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 Tahun penjara.
“Dari kasus ini kami masih dalam melakukan pengembangan atas jaringan sindikat narkoba ini, dan akan memberantas bahaya Narkoba sampai keakarnya, baik itu penyalahgunaan atau pengedar Narkoba di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas,” ucap Cakhyo.
Penulis | Pinni Sumber| Dok.| Polres Anambas









