Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang telah mengamankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur.

Kejadian ini pada tanggal 11 Maret 2022 pukul 17:30 Wib di Jl. Lembah Merpati Kp. Wonosari Gg. Lembah Merpati VII RT/RW 003/011 Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. Adapun korbannya GAR (11 tahun), SAP (8) dan DR (8).

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengungkapkan pada bulan Desember 2021 pukul 14.00 Wib korban yang bernama GAR bersama dengan temannya sedang bermain di depan teras rumah pelaku ( Zulfirman_red ) dan pada saat asik bermain korban dipanggil oleh pelaku untuk melihat video Facebook memakai hp pelaku, kemudian pelaku menyuruh korban duduk di pangkuan pelaku dan sambil melihat hp ternyata tangan terlapor langsung meraba punggung korban, dan korban berkata “Mau Menghitung Tulang Punggung”.

Sesampai di tulang ekor, saat tersangka hendak membuka celana yang dipakai korban, korban langsung berlari ketakutan dan pulang kerumah yang mana tidak jauh dari rumah pelaku, dan dikarenakan korban merasa trauma pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 korban menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.

“Pada tanggal 06 Februari 2022 sekira siang hari korban atas nama SAP yang sedang bermain di depan rumah pelaku ternyata korban juga dilecehkan dengan tersangka dengan memegang kemaluan sebanyak 3 (tiga) kali dan memegang dada korban dan dengan hari yang sama korban yang bernama DR juga dilecehkan oleh pelaku dengan memegang kemaluan sebanyak 1 (satu) kali dan meraba dada korban,” jelas Awal, Senin ( 14/03 ) melalui WhatsApp.

Kasatreskrim melanjutkan setelah mendapatkan informasi tersebut tim yang dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Ipda M. Yuda Firmansyah. S. Tr.K langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku.

“Pada pukul 17.30 Wib Tim sampai di tempat keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian setelah dilakukan penangkapan oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang kemudian Tim menginterogasi Pelaku a.n Zulfirman dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya, ” ucapnya.

Penerapan pasal 82 Ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ancaman hukuman Min 5 tahun Max 15 Tahun.