Bintan – Sebanyak tiga orang pelaku pencurian kabel milik PLN yang terjadi beberapa waktu lalu kini berhasil diamankan unit Satreskrim Polres Bintan, Senin ( 06/06 ).

Para pelaku berhasil di amankan setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa melihat seseorang yang ciri-cirinya mirip dengan salah satu Pelaku sedang berada di daerah Desa Penaga Kec. Teluk Bintan Kab. Bintan, sehingga Tim langsung bergerak dapat mengamankan Pelaku IA, selanjutnya Tim dapat mengamankan Pelaku DI dan JR di lokasi yang sama, akhirnya, ketiga Pelaku dibawa ke Mapolres Bintan untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU M. D. Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc, membenarkan bahwa Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap kasus pencurian kabel milik PLN yang berada di Tanjung Uban pada bulan April lalu setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kami berhasil mengamankan para pelaku yang berjumlah 3 orang.

“Atas kejadian ini, PLN Tanjung Uban mengalami kerugian materiil 5 (lima) Gulung Kabel Listrik PLN jenis AACS sepanjang sekira 148 meter, seharga sekira 52 (lima puluh dua) Juta Rupiah,” jelas Kasat Reskrim.

Terhadap 3 (tiga) Pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan) sehubungan Pasal 363 Ayat (1) K.U.H.Pidana, Ancaman Maksimal 7 (tujuh) Tahun Penjara.

Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan Tindak Pidana.