Masih kata Pj Bupati pada hari ini, kedatangan tamu dari Ombudsman RI, bersama dengan Tim Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI/Bappenas melaksanakan Kunjungan Kerja dan Koordinasi pada Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Mulyadi menuturkan berkenaan dengan penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik yang telah dilaksanakan oleh Tim Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung beberapa waktu yang lalu,
“Saya minta kepada perangkat daerah Kabupaten Tanggamus agar mencermati variabel standar pelayanan publik yang didasarkan pada Peraturan Ombudsman RI Nomor 17 Tahun 2015, yaitu: 1.Standar Pelayanan, 2. Maklumat Layanan,3. Sistem Informasi Pelayanan Publik;4. Sarana, Prasarana, dan Fasilitas; 5. Pelayanan Khusus;6. Pengelolaan Pengaduan;7. Penilaian Kinerja, 8. Visi, Misi, dan Moto Pelayanan; dan9. Atribut.” tutupnya
Tinggalkan Balasan