Panitia seleksi pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Provinsi Kepulauan Riau menerima pendaftaran calon anggota BPSK Kota Tanjungpinang periode masa jabatan Tahun 2017 sampai dengan tahun 2022. Adapun Kualifikasinya sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia
- Berbadan sehat
- Berkelakukan baik
- Tidak pernah dihukum karena kejahatan
- Memiliki pengetahuandan pengalaman di bidang perlindungan konsumen
- Berusia paling rendah 30 ( tiga puluh ) tahun
- Diutamakan bertempat tinggal di wilayah Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri
- Diutamakan berpendidikan paling rendah S1 dari lembaga pendidikan yang terakreditasi
- Calon dari unsur konsumen dan pelaku usaha tidak sedang menjadi pengurus salah satu partai politik
Ketika mengambil formulir pendaftaran melapirkan berkas sebagai berikut :
- Daftar riwayat hidup
- Foto copy KTP
- Foto copy ijazah yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau dari Dokter Rumah Sakit
- SKCK dari kepolisian setempat
- Foto copy Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen bagi anggota BPSK yang berasal dari unsur konsumen yang mewakili LPKSM
- Surat pernyataan bermaterai cukup bahwa tidak sedang menjadi pengurus partai politik
- Surat pernyataan bermaterai cukup bahwa berpengalaman di bidang konsumen
- Surat pengusulan calon anggota BPSK dari pimpinan lembaga / instansi yang diwakilinya
- Pas poto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 ( dua ) lembar.
Berkas dibuat rangkap 2 ( dua ), Bagi pelamar dari unsur konsumen berkas dimasukkan dalam stopmap warna kuning, untuk pelaku usaha warna hijau, dan warna merah bagi unsur pemerintahan. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 14 Juli 2017 dan ditutup tanggal 18 Juli 2017 di Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau. (CR001)