NASIONAL (HMK) — Ratusan pelajar dari daerah ponorogo Kabupaten Jawa Timur hamil diluar nikah. Dikutip dari ungguhan tiktok luang jeda sejak tahun 2021 sudah ada 266 anak yang hamil di luar nikah.
Pelajar yang hamil ini mayoritas dari kalangan SMP dan SMA. Banyak dari mereka mengajukan dispensasi untuk menikah.
Dinas sosial dan P3A menemukan kasus ratusan pelajar hamil di luar nikah hingga sebabkan angka pernikahan dini di Kabupaten Ponorogo melonjak.
Pada tahun 2022 terdapat 191 pelajar, dan diawal tahun 2023 sudah ada ratusan yang mengajukan dispensasi untuk nikah. Hal ini tentu saja perlu menjadi perhatian pemerintah.
Baca Juga: Warung Miras Dengan Pramusaji Erotis Digrebek Warga
Pengadilan Agama Ponorogo bahkan menyebut terdapat 191 anak yang mengajukan permohonan pernikahan dini.
Bahkan, rata-rata anak yang mengajukan permohonan nikah tersebut didasarkan dengan alasan hamil di luar nikah.
Angka tersebut tentulah tidak sedikit, lalu apakah di Ponorogo seks bebas sangat dinormalisasikan?
Hal ini tentu saja berkaitan dengan kemudahan informasi di era digital dan kecanggihan teknologi saat ini.
Baca Juga: Perayaan Tahun Baru Imlek dan Festival Lampion di Indonesia
Dimana, para pelajar baik SMP maupan SMA di zaman kemudahan teknologi dan informasi saat ini begitu mudah mengakses hal-hal yang berbau pornografi.
Anak-anak yang belum dewasa pada waktunya terutama masih dengan status sebagai pelajar tentu informasi berbau seks dan pornografi bukanlah hal yang baik.
Meskipun, pengetahuan seks memang sangat diperlukan bagi anak-anak yang telah menginjak usia remaja atau akhir baliq.
Oleh karena itu, pendampingan orang tua dan juga guru dalam memberikan pengetahuan seks memang sangat dibutuhkan.
Baca Juga: PBB Dukung Sistem Proporsional Tertutup
Hal ini lantaran kemudahan akses informasi dan teknologi yang canggih membuat anak-anak mudah meniru apa yang mereka tonton.
Dilansir dari detikjatim, dari 191 anak yang mengajukan dispensasi nikah dini ternyata miliki rentang usia 15 hingga 19 tahun sebanyak 184 anak.
Dan usia dibawah 15 tahun yang telah mengajukan dispensasi nikah dini, sebanyak 7 anak.
Sedangkan dari jenjang pendidikan terkahir anak-anak tersebut mulai SMP yang paling banyak ajukan dispensasi menikah dini, yaitu 106 anak.
Selanjutnya ada SMA sebanyak 25 anak, SD 54 anak, dan yang tidak sekolah sebanyak 6 anak.
Bahkan dari latar pekerjaan sebanyak 105 anak belum memiliki pekerjaan. Sedangkan, 79 anak lainnya sudah bekerja di perusahaan swasta.
Pernikahan dini yang tengah terjadi di Ponorogo yang rata-rata disebabkan karena hamil di luar nikah tentu bukanlah angka yang sedikit.
Baca Juga: Gunung Api Ili Lewotolok NTT Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Jauhi Pusat Aktifitas Gunung
“Kami kan melakukan upaya untuk menekan angka pernikahan dini di Ponorogo, dari data itu sebanyak 125 anak menikah karena hamil duluan”, ujar Kepala Dinas Sosial, Supriyadi yang dilansir dari detikjatim.
“Sedangkan, sisanya ada 51 anak memilih nikah dini karena memilih nikah daripada melanjutkan pendidikan,” lanjut Kepada Dinas Sosial, Supriyadi yang dilansir dari detikjatim.
Bahkan hingga saat ini Kepala Dinas Ponorogo akan terus berupaya dalam mengantisipasi dan menekan angka pernikahan dini di Ponorogo, Jawa Timur.
Tinggalkan Balasan