Baca Juga: PBB Dukung Sistem Proporsional Tertutup

Hal ini lantaran kemudahan akses informasi dan teknologi yang canggih membuat anak-anak mudah meniru apa yang mereka tonton.

Dilansir dari detikjatim, dari 191 anak yang mengajukan dispensasi nikah dini ternyata miliki rentang usia 15 hingga 19 tahun sebanyak 184 anak.

Dan usia dibawah 15 tahun yang telah mengajukan dispensasi nikah dini, sebanyak 7 anak.

Sedangkan dari jenjang pendidikan terkahir anak-anak tersebut mulai SMP yang paling banyak ajukan dispensasi menikah dini, yaitu 106 anak.

Selanjutnya ada SMA sebanyak 25 anak, SD 54 anak, dan yang tidak sekolah sebanyak 6 anak.

Bahkan dari latar pekerjaan sebanyak 105 anak belum memiliki pekerjaan. Sedangkan, 79 anak lainnya sudah bekerja di perusahaan swasta.

Pernikahan dini yang tengah terjadi di Ponorogo yang rata-rata disebabkan karena hamil di luar nikah tentu bukanlah angka yang sedikit.

Baca Juga: Gunung Api Ili Lewotolok NTT Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Jauhi Pusat Aktifitas Gunung

“Kami kan melakukan upaya untuk menekan angka pernikahan dini di Ponorogo, dari data itu sebanyak 125 anak menikah karena hamil duluan”, ujar Kepala Dinas Sosial, Supriyadi yang dilansir dari detikjatim.

“Sedangkan, sisanya ada 51 anak memilih nikah dini karena memilih nikah daripada melanjutkan pendidikan,” lanjut Kepada Dinas Sosial, Supriyadi yang dilansir dari detikjatim.

Bahkan hingga saat ini Kepala Dinas Ponorogo akan terus berupaya dalam mengantisipasi dan menekan angka pernikahan dini di Ponorogo, Jawa Timur.