HarianMemoKepri.Com, Tanjungpinang — PT. Puspandari Karya Sejahtera yang beralamat Jalan Merpati RT/RW : 003/009, KM 9 Kelurahan Tanjungpinang Timur, diduga tidak memiliki izin penimbunan lahan rawa dari instansi pemerintah setempat, Senin, (26/3). Diketahui Pemilik lahan tersebut merupakan pimpinan PT. Puspandari Karya Sejahtera yang berinisial HL alias BG. Saat dilokasi penimbunan, terpantau belasan lori yang mengangkut tanah untuk menimbun rawa yang direncanakan akan dibangun perumahan oleh PT. Puspandari Karya Sejahtera. Dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa penimbunan yang dilakukan PT. Puspandari Karya Sejahtera diduga benar tidak memiliki izin. Lahan timbunan PT Puspandari Karya Sejahtera (foto : Hmk/SA/Cr003) “Mana ada itu izinnya, kalau cuma mengetahui Lurah sama Camat mungkin ada, kalau untuk izin nimbun dari BLH itu mana ada, coba aja cek kesana mana ada tu,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya. Lanjut dia, beberapa masyarakat setempatpun merasa resah akibat debu dari hasil penimbunan lahan rawa tersebut. “Abang lihat ajalah tu dijalan, semua berdebu, warga disini susah mau jualan makanan jadi sering tutup warungnya, belum lagi warga yang punya anak kecil kesihan debu itu kemana-mana,” lanjutnya. Saat awak media mencoba mendatangi kantor PT. Puspandari Karya Sejahtera untuk mengkonfirmasi HL malah mencoba menghindar dan menyerahkan kedatangan awak media kepada adiknya yang berinisial BO untuk dikonfirmasi terkait hal tersebut. Juga, ia mengatakan bahwa surat izin tersebut dalam pengurusan. “Surat izinnya ada tapi sedang diluar dan diuruskan sama orang,” ujar BO kepada awak media ini. Dia juga menambahkan bahwa beberapa aparat hukum turut membekingi kegiatan tersebut dan seakan ingin menakuti awak media ketika melakukan peliputan. “Ada aparat yang handle dilapangan, cari tahu aja sendiri, udah saya ada urusan dan mau pergi dulu,” ucapnya. Sekedar untuk diketahui, lahan timbunan tersebut berada di kawasan rawa yang ditumbuhi beberapa pohon bakau. Sebagai mana yang diamanatkan dalam UU No 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup, dan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota Tanjungpinang, No 2 tahun 2013 tentang Penimbunan Lahan Rawa diduga dilanggar oleh PT. Puspandari Karya Sejahtera dan dapat dikenakan sanksi pidana 3 sampai 10 tahun penjara atau denda 3 hingga 10 milyar rupiah. Sementara pihak Dinas Lingkungan Hidup belum dapat dikonfirmasi terkait izin penimbunan lahan rawa tersebut. (Red/Cr003)