Pria Kenalan Ama Gadis Bau Kencur di Facebook, Terus ‘Dieksekusi’ di Kamar, eh Dapat Hadiah Gratis Nginap di ‘Hotel’ Prodeo Milik Polisi

Avatar of Administrator

- Redaktur

Minggu, 11 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HarianMemoKepri.com, Hukrim – Pria berinisial AC (19), dipastikan tak lagi dapat berselancar di media sosial Facebook. Pasalnya, warga Kecamatan Sidoharjo ini terpaksa merasakan dinginnya jeruji besi usai dilaporkan melakukan tindak pidana pencabulan. Informasi dihimpun, AC berkenalan dengan seorang wanita, sebut saja Melati (16), di media sosial. Lama bertegur sapa melalui dunia maya, keduanya kemudian sepakat untuk kopi darat. Ternyata, perjumpaan itu membuat korban ‘klepek-klepek’ hingga membuatnya pasrah diminta apa saja, termasuk tubuhnya digerayangi AC. Belakangan, orang tua korban mengetahui hubungan asusila tersebut dan melaporkan perbuatan AC ke polisi. Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman mengatakan, pihaknya menerima laporan dari orangtua Melati awal pekan lalu. Dari laporan tersebut, pihaknya mengamankan AC di rumahnya pada Rabu (31/1). “Pelaku telah kami amankan dan dia mengakui telah melakukan tindak persetubuhan dengan korban,” terang Kapolres, mengutip Kricom, Kamis (1/2). Menurut Kapolres, dari perkenalan di media sosial, keduanya makin dekat. Hingga akhirnya, pelaku mengajak korban untuk ke rumahnya. Di rumah pelaku itulah, korban disetubuhi pelaku. “Tindak persetubuhan dilakukan di rumah pelaku. Dari pengakuan pelaku, sudah 10 kali keduanya melakukan tindakan layaknya suami istri tersebut,” terang Kapolres. Lantaran perbuatan tersebut, orangtua korban tidak terima lantaran anaknya masih di bawah umur. Hingga akhirnya, melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, baju, celana dan pakaian dalam milik korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D sub Pasal 82 jo 76E Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. “Saat ini kasusnya ditangani Unit PPA. Sedangkan, pelaku sudah kami amankan,” kata Kapolres. (Red)

Berita Terkait

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah
Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora
Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK
Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Laris di IPPAFest 2025, Menteri Agus Andrianto Ikut Borong
PORSENAP Lapas Cipinang Meriahkan HUT ke-80 RI
5PM Cafe Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Jadi Sorotan di Rakor Kemenimipas 2025

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 13:44 WIB

Danrem 151 Binaiya Ajak Masyarakat Maluku Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:33 WIB

Ombudsman Dorong DPRD Tanimbar Percepat Perbaikan Layanan Publik dan Sertifikasi Sekolah

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Erick Thohir Menjabat Menpora

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Wawasan Hukum Nusantara Desak Presiden Ganti Wamenaker Usai OTT KPK

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Warga Mandiri Lapas Cipinang Hadirkan Ruang Belajar dan Berkarya bagi Warga Binaan

Berita Terbaru

Gubernur Kepri dalam menyampaikan sambutannya pada Dekrafest 2025, Sabtu (15/11/2025) foto: istimewa

Ekonomi

Dekrafest 2025: Ruang Ekspresi Pelaku Kreatif Kepri

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:42 WIB