HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanjungpinang membekuk seorang pria berinisial MT (34) di Jalan Sumatera, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Jumat, (24/2017). Pria tersebut diduga merupakan seorang pengedar telah membuang barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 gram dalam sebuah amplop berwarna coklat pada saat dibekuk petugas. “Pelaku saat itu terlihat membuang sebuah amplop saat ingin dibekuk, dan di dalam amplop tersebut terdapat barang bukti sabu,” papar Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP M. Jaiz kepada awak media. Pada realease tersebut, dijelaskan bahwa Sat Narkoba Polres Tanjungpinang telah mengantongi data pelaku yang didapat dari laporan masyarakat. “Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang berciri-ciri seperti terduga, kemudian anggota kita langsung melakukan penyelidikan,” jelasnya. Dia mengatakan, pelaku mengaku telah mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari Orang Tak Dikenal (OTK). “Dia ngakunya dapat dari orang yang tidak dia kenal, dan dia cuma berkomunikasi melalui telepon selulernya,” katanya. Dijelaskannya juga, bahwa setelah mendapat barang haram tersebut, pelaku langsung membagi-bagikan menjadi paket kecil. “Dari pengakuannya, dia mengambil dari Dompak, aetelah melakukan transfer dia langsung bungkus kecil-kecil, dan ngakunya dia baru pertama kali berbuat begini,” ujarnya. Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya 5 tahun penjara, dan saat ini kita tahan di Mapolres Tanjungpinang,” ucapnya. (CR003)