Polres Tanjungpinang Bekuk Terduga Pengedar Buang Sabu Dalam Amplop

Avatar of Administrator

- Redaktur

Jumat, 24 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanjungpinang membekuk seorang pria berinisial MT (34) di Jalan Sumatera, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Jumat, (24/2017). Pria tersebut diduga merupakan seorang pengedar telah membuang barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 gram dalam sebuah amplop berwarna coklat pada saat dibekuk petugas. “Pelaku saat itu terlihat membuang sebuah amplop saat ingin dibekuk, dan di dalam amplop tersebut terdapat barang bukti sabu,” papar Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP M. Jaiz kepada awak media. Pada realease tersebut, dijelaskan bahwa Sat Narkoba Polres Tanjungpinang telah mengantongi data pelaku yang didapat dari laporan masyarakat. “Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang berciri-ciri seperti terduga, kemudian anggota kita langsung melakukan penyelidikan,” jelasnya. Dia mengatakan, pelaku mengaku telah mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari Orang Tak Dikenal (OTK). “Dia ngakunya dapat dari orang yang tidak dia kenal, dan dia cuma berkomunikasi melalui telepon selulernya,” katanya. Dijelaskannya juga, bahwa setelah mendapat barang haram tersebut, pelaku langsung membagi-bagikan menjadi paket kecil. “Dari pengakuannya, dia mengambil dari Dompak, aetelah melakukan transfer dia langsung bungkus kecil-kecil, dan ngakunya dia baru pertama kali berbuat begini,” ujarnya. Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya 5 tahun penjara, dan saat ini kita tahan di Mapolres Tanjungpinang,” ucapnya. (CR003)  

Baca Juga :  Ekspor Hasil Industri dari Batam Sumbang 79 Persen terhadap Ekspor Hasil Industri Kepri di Triwulan I 2021

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

135 Kg Narkotika Diamankan, Bea Cukai dan Polri Tangkap 4 Tersangka
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia naik, tetapi masih tertinggal dari negara tetangga
Pangkalan Resmi Pertamina Siap Penuhi Kebutuhan LPG 3 Kg Sesuai HET
Jelang Pensiun, Kapolda Kepri Dapat Apresiasi Kapolri Pada Rapim Polri 2025
Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD
Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Aditya Munartono Terima Penghargaan Dari Kapolri
Wujud Kepedulian Beragama, WHN Bersama Yayasan Wiyata Hati Nusantara Kunjungi Panti Asuhan Karena Hati
BP Batam Komitmen Kembangkan Infrastruktur Pendukung Energi Hijau

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:53 WIB

135 Kg Narkotika Diamankan, Bea Cukai dan Polri Tangkap 4 Tersangka

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:45 WIB

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia naik, tetapi masih tertinggal dari negara tetangga

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:07 WIB

Pangkalan Resmi Pertamina Siap Penuhi Kebutuhan LPG 3 Kg Sesuai HET

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:37 WIB

Jelang Pensiun, Kapolda Kepri Dapat Apresiasi Kapolri Pada Rapim Polri 2025

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:20 WIB

Tim Advokat Wawasan Hukum Nusantara Bersama Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja di Kapal MT TIVY GOLD

Berita Terbaru

Peta dari wilayah Bolivia. (Foto: Voa)

Internasional

Sedikitnya 31 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus di Bolivia

Rabu, 19 Feb 2025 - 10:52 WIB